Dalam upaya memberantas tindak pidana seperti penipuan, pemerasan, dan kejahatan lainnya yang dilakukan melalui nomor seluler, masyarakat kini memiliki opsi untuk melaporkan nomor-nomor tersebut secara online melalui portal aduannomor.id. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti untuk melaporkan nomor seluler yang terindikasi melakukan kejahatan:
- Akses laman aduannomor.id/home di browser
- Kunjungi situs resmi aduannomor.id melalui peramban Anda.
- Klik opsi “Laporkan nomor seluler” di halaman utama
- Pilih opsi untuk melaporkan nomor seluler yang tersedia di halaman depan portal.
- Isi keterangan nomor telepon yang akan dilaporkan
- Masukkan nomor ponsel yang dicurigai.
- Tentukan jenis operator seluler yang digunakan oleh nomor tersebut.
- Pilih kategori laporan
- Tentukan jenis kejahatan yang dilakukan, seperti penipuan, peniruan identitas, investasi online, atau judi online.
- Pilih kategori pemblokiran
- Pilih opsi “Blokir nomor” untuk memproses pemblokiran nomor yang dilaporkan.
- Isi data diri sebagai pelapor
- Masukkan identitas lengkap dan kontak sebagai pelapor.
- Unggah kronologi kejadian
- Jelaskan secara rinci kronologi kejadian berdasarkan riwayat waktu dan cerita lengkap tentang kejadian tersebut.
- Lampirkan bukti pendukung
- Sertakan bukti-bukti pendukung seperti tanggal dan waktu kejadian, percakapan, dan tangkapan layar selama berkomunikasi dengan nomor yang dicurigai.
- Klik “Laporkan nomor”
- Setelah semua data diisi dan bukti dilampirkan, klik tombol “Laporkan nomor” untuk mengirim laporan.
- Tunggu notifikasi laporan berhasil
- Setelah laporan berhasil dikirim, tunggu notifikasi lebih lanjut mengenai status laporan Anda.
Selain melaporkan nomor yang terindikasi kejahatan, masyarakat juga bisa mendaftarkan nomor seluler untuk diverifikasi di portal ini. Verifikasi nomor memberikan jaminan bahwa nomor tersebut tidak pernah terlibat dalam tindak pidana. Sebelum melaporkan, pastikan Anda telah menyiapkan bukti berupa capture chat, rekaman percakapan, atau bukti pendukung lainnya yang berkaitan dengan tindakan penipuan, serta identitas pelapor.
Tentang Aduannomor.id
Aduannomor.id adalah layanan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang berfungsi sebagai portal pengaduan masyarakat terkait penyalahgunaan nomor seluler. Layanan ini beroperasi sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, khususnya Lampiran XII mengenai Pedoman Tata Cara Pelaporan Penyalahgunaan Nomor MSISDN.
Portal aduannomor.id berfokus pada pemberian layanan yang memudahkan masyarakat dalam melaporkan penyalahgunaan nomor seluler, dengan tujuan utama untuk meningkatkan keamanan dan kepercayaan publik terhadap penggunaan nomor seluler di Indonesia.