Sisa Kuota Internet Tetap Menjadi Hak Pengguna

Gunungkidul – Pengguna layanan internet kini mendapatkan perlindungan terkait sisa kuota yang belum digunakan. Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa sisa kuota internet yang telah dibeli pengguna tetap harus mendapatkan perlindungan. Artinya, kuota yang belum habis digunakan tidak semestinya langsung kehilangan manfaat hanya karena masa aktif layanan berakhir. Penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan […]

Dikembangkan oleh Diskominfo Gunungkidul © 2023