Perlindungan anak di ruang digital kini menjadi perhatian berbagai negara. Seiring meningkatnya penggunaan media sosial oleh anak-anak, banyak pemerintah mulai mengambil langkah untuk mengurangi berbagai risiko yang dapat muncul di dunia maya, seperti paparan konten yang tidak sesuai usia, perundungan siber, penipuan, hingga ancaman terhadap privasi.
Hingga saat ini, lebih dari 19 negara telah mengambil tindakan melalui kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak. Beberapa negara telah resmi menerapkannya, sementara negara lainnya sedang mempersiapkan regulasi maupun masih berada dalam tahap pembahasan.
Australia, Indonesia, Malaysia, China, India, dan Gabon termasuk negara yang telah lebih dahulu menerapkan kebijakan tersebut. Di sisi lain, Inggris, Spanyol, Uni Emirat Arab, Singapura, Denmark, dan Yunani telah mengumumkan regulasi yang akan segera diberlakukan. Sementara itu, Kanada, Prancis, Jerman, Italia, Norwegia, Polandia, Swedia, Turki, Austria, dan Portugal masih mengkaji kebijakan serupa sebelum diterapkan.
Di Indonesia, upaya perlindungan anak di ruang digital diwujudkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Regulasi ini menjadi landasan bagi penyelenggara sistem elektronik untuk memperkuat perlindungan anak sekaligus menciptakan lingkungan digital yang lebih aman, sehat, dan ramah bagi generasi muda.
Kolaborasi antara pemerintah, platform digital, orang tua, pendidik, dan masyarakat menjadi faktor penting agar kebijakan tersebut dapat berjalan secara efektif. Dengan pengawasan serta edukasi yang tepat, anak-anak diharapkan dapat memanfaatkan teknologi secara positif tanpa mengabaikan aspek keamanan dan perlindungan.
Mewujudkan ruang digital yang aman bukan hanya menjadi tanggung jawab satu pihak, tetapi merupakan komitmen bersama untuk memastikan setiap anak dapat tumbuh, belajar, dan berinteraksi di dunia digital dengan lebih terlindungi.