TIM ANTAR PERANGKAT DAERAH PENYUSUN RANCANGAN PERATURAN BUPATI TENTANG MASTERPLAN SMART CITY KABUPATEN GUNUNGKIDUL

NO JABATAN  DALAM TIM JABATAN DALAM INSTANSI KET.
1 2 3 4
1. Pembina Bupati
2. Penasehat Wakil Bupati
3. Pengarah Sekretaris Daerah
4. Penanggung Jawab Asisten Perekonomian dan Pembangunan
5. Ketua Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
6. Sekretaris Kepala Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah
7. Anggota
  1. Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah
  2. Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah
  3. Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah
  4. Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah
  5. Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah
  6. Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika
  7. Kepala Bidang Layanan Informatika Dinas Komunikasi dan Informatika
  8. Kepala Bidang Persandian dan Statistik Dinas Komunikasi dan Informatika
  9. Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika
  10. Kepala Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
  11. Kepala Bidang Perencanaan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
  12. Kepala Bidang Perekonomian dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
  13. Kepala  Bidang Penelitian Pengembangan dan Pengendalian Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
  14. Kepala Bidang Pemerintahan, Sosial, dan Kebudayaan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
  15. Sub Koordinator Kelompok Subtansi Pemberdayaan Informatika Bidang Layanan Informatika Dinas Komunikasi dan Informatika
  1. Perancang Peraturan Perundang-Undangan Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah
2 (dua) orang