Aktivitas transaksi judi online di Indonesia menunjukkan tren penurunan pada tahun 2025. Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai perputaran dana yang berkaitan dengan judi online berkurang sekitar 20 persen, dari Rp359,81 triliun menjadi Rp286,84 triliun. Selain itu, jumlah dana yang disetorkan masyarakat ke platform judi online juga mengalami penurunan sebesar 30 persen, yakni dari Rp51,3 triliun menjadi Rp36,01 triliun.
Capaian tersebut menjadi perkembangan yang cukup menggembirakan karena merupakan penurunan pertama sejak beberapa tahun terakhir. Kondisi ini mengindikasikan bahwa berbagai langkah yang dilakukan pemerintah dan lembaga terkait mulai memberikan hasil nyata dalam menekan aktivitas perjudian di ruang digital.
Keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergi berbagai instansi, seperti Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta kementerian dan lembaga lainnya. Kolaborasi tersebut dilakukan melalui pemblokiran akses ke situs judi online, pengawasan aktivitas digital, pemantauan transaksi keuangan, hingga edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya judi online.
Meskipun tren penurunannya cukup positif, upaya pemberantasan judi online masih harus terus diperkuat. Pemerintah berkomitmen meningkatkan pengawasan terhadap ruang digital, mempercepat penanganan situs ilegal, serta mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan internet. Partisipasi seluruh elemen masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan digital yang aman dan terbebas dari praktik perjudian online.