Sisa Kuota Internet Tetap Menjadi Hak Pengguna

Gunungkidul – Pengguna layanan internet kini mendapatkan perlindungan terkait sisa kuota yang belum digunakan. Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa sisa kuota internet yang telah dibeli pengguna tetap harus mendapatkan perlindungan.

Artinya, kuota yang belum habis digunakan tidak semestinya langsung kehilangan manfaat hanya karena masa aktif layanan berakhir. Penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan pengguna tetap memanfaatkan sisa kuotanya hingga habis tanpa dikenakan biaya atau tarif tambahan.

Perlindungan tersebut tidak harus diterapkan dengan satu bentuk layanan yang sama. Operator dapat menyediakan sejumlah pilihan yang disesuaikan dengan kebutuhan pengguna, seperti akumulasi kuota (rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, maupun bentuk perlindungan lainnya.

Kebijakan ini berlaku bagi pengguna layanan prabayar maupun pascabay

Previous Penurunan Transaksi Judi Online Jadi Indikasi Positif Upaya Pemberantasan

Dikembangkan oleh Diskominfo Gunungkidul © 2023