| 1. |
Pembina |
Bupati |
|
| 2. |
Penasehat |
Wakil Bupati |
|
| 3. |
Pengarah |
Sekretaris Daerah |
|
| 4. |
Penanggung Jawab |
Asisten Perekonomian dan Pembangunan |
|
| 5. |
Ketua |
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika |
|
| 6. |
Sekretaris |
Kepala Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah |
|
| 7. |
Anggota |
- Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah
- Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah
- Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah
- Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah
- Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah
- Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika
- Kepala Bidang Layanan Informatika Dinas Komunikasi dan Informatika
- Kepala Bidang Persandian dan Statistik Dinas Komunikasi dan Informatika
- Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika
- Kepala Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
- Kepala Bidang Perencanaan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
- Kepala Bidang Perekonomian dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
- Kepala Bidang Penelitian Pengembangan dan Pengendalian Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
- Kepala Bidang Pemerintahan, Sosial, dan Kebudayaan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
- Sub Koordinator Kelompok Subtansi Pemberdayaan Informatika Bidang Layanan Informatika Dinas Komunikasi dan Informatika
|
|
|
|
- Perancang Peraturan Perundang-Undangan Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah
|
2 (dua) orang |